| Ketua LSM GAKI Kolaka, Haeruddin |
Kolaka-Active–Diduga melakukan tindakan semena-mena terhadap aparatnya, Kepala Desa Ulu Lapao-pao H. Jasrin. T dilaporkan ke Polres Kolaka. Laporan tersebut dilayangkan oleh LSM Gerakan Anti Korupsi tertanggal 12 April 2016 dengan Nomor Surat : 378/GAKIndonesia/IV/2016 tentang Dugaan Penggelapan dan Pemalsuan Surat.
Ketua LSM GAKI Kabupaten Kolaka
Haeruddin mengungkapkan, pelaporan tersebut berdasarkan Surat Kuasa
Pendampingan dari para korban yang diperkuat dengan keterangan
saksi-saksi.
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana
penggelapan dan pemalsuan yang dilakukan oleh H. Jasrin. T selaku kepala
desa Ulu Lapao-pao ke Polres Kolaka berdasarkan Kuasa Pendampingan
dari 5 korban yang notabene merupakan mantan aparat Kepala Desa Ulu
Lapao-pao itu sendiri, kemudian diperkuat dengan beberapa keterangan
saksi lainnya” Kata Haeruddin saat dikonfirmasi di Stand Kuliner Rabu,
(11/5/2016). Dugaan penggelapan dan pemalsuan yang dimaksud berupa penggelapan insentif aparat yang tidak dibayarkan selama 2 triwulan yang nilainya kurang lebih Rp 16 juta serta dugaan pemalsuan laporan pertanggungjawaban penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) yang khusus diperuntukkan untuk insentif aparat.
Selain itu, menurut penuturan salah satu korban, bahwa laporan pertanggung jawaban penggunaan ADD Desa Ulu Lapao-pao Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka akhir tahun 2015 sebelumnya tidak pernah disampaikan kepada mereka. Pasalnya mereka telah diberhentikan oleh Kepala Desa sebagai aparat sejak oktober 2015 tanpa pemberhentian secara tertulis. Merekapun telah melaporkan hal tersebut ke Kecamatan Wolo namun hingga kasus ini dilaporkan belum ada upaya penyelesaian.
“Sebelumnya kami adalah aparatur pemerintah desa yang diangkat melalui SK Kepala Desa Ulu Lapao-pao untuk masa periode 2015-2016, namun karena pada saat Pemilihan Kepala Desa masa periode 2015 – 2021 kami tidak memberikan dukungan kepada beliau sehingga kami diberhentikan secara sepihak tanpa sepengetahuan kami sebelumnya. Anehnya lagi ketika kami meminta hak kami selama mengabdi sebagai aparat, beliau mengatakan bahwa kami telah dipecat sejak Oktober 2015, jadi tidak ada lagi kewajiban pemerintah desa untuk membayar insentif kami” Jelas Suriyono
Kata Kaur Pemerintahan Suriyono, Hal ini senada yang disampaikan oleh Kepala Desa Ulu Lapao-pao kepada Kanit IV Reskrim Kolaka saat dimintai konfirmasi via telepon” setelah kami mengecek laporan pertanggung jawaban kepala Desa Ulu Lapao-pao ke BPMD Kabupaten Kolaka dan diperkuat dengan keterangan Sekretaris Desa ternyata nama kami masih terdaftar sebagai aparat desa sampai sekarang, selama belum ada SK pemberhentian kami masih punya hak dan kewajiban” Jelasnya
Sementara itu, Ketua LSM GAKI menegaskan dengan masih terdaftarnya para korban sebagai aparat yang sah hingga belum diterbitkannya SK pemberhentian maka secara otomatis mereka masih memiliki hak dan kewajiban sebagaimana kedudukannya, termasuk hak menerima insentif. “Jadi kalau para korban tidak menerima insentif tetapi mereka masih punya hak sebagai aparat berarti dana insentif tersebut telah digelapkan” Jelas Haeruddin.
LSM GAKI juga membantah apabila dirinya akan menghentikan kasus ini hanya karena intervensi pihak lain.
“Kami tegaskan bahwa LSM GAKI menolak segala bentuk kompromi, dan siapapun yang mencoba memback-up apalagi menghalang-halangi upaya kami, kami akan lawan demi keadilan dan tegaknya supremasi hukum di bumi kolaka, kami punya AD/ART dan pola kerja tersendiri, LSM itu independen tidak bisa diintervensi oleh siapapun”. Tegas Haerudnin.(Hendra)
07.28.00
active.com



0 komentar:
Posting Komentar