Rabu, 24 Agustus 2016

Nur Alam ada di Kendari, Penetapan Sebagai Tersangka Masih Perlu Dikaji

Kendari Active – Pasca ditetapkannya Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) H Nur Alam sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Selasa (23/8/2016) lalu, rupanya Nur Alam masih memiliki peluang untuk bebas.

Menurut Pakar Hukum Sultra, Dr Amir Faisal SH MH, bila dilihat dalam kajian posisi dalam kasus tersebut, Nur Alam memiliki peluang untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.

Disamping itu, Nur Alam belum mendapat putusan resmi dari pengadilan terkait vonis dari kasus dugaan korupsi yang menimpa orang nomor satu di sultra tersebut.

“Kita masih harus mengingat adanya asas praduga tak bersalah. Artinya, setiap orang yang terlibat dalam perkara pidana harus dianggap belum bersalah sebelum adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Disamping itu, Wakil Ketua DPD KAI Sultra ini menjelaskan, asas tersebut berlaku disemua tingkatan. Implementasinya dapat ditunjukan ketika tersangka dihadirikan dalam sebuah persidangan dengan tangan tidak terborgol.

“Inikan persoalan tambang di PT AHB yang konsesinya tepat berada di dua wilayah yaitu Bombana dan Buton, untuk itu dari segi penerbitan izin Nur Alam hanya menandatangani rekomendasi yang diajukan oleh Bupati Buton dan Bombana, dimana sebelum keluar rekomendasi tersebut terlebih dahulu sudah ditelaah oleh Dinas Pertambangan Kabupaten dan Provinsi, apakah sudah clean and clear,” ujarnya, Rabu (24/8/2016).

Lanjutnya, dalam sebuah perkara hukum ada yang namanya asas praduga tak bersalah yang mana kita patut menduga seseorang tidak bersalah walaupun dia statusnya tersangka, kecuali orang tersebut tidak melakukan banding.

“Inikan objeknya Izin artinya harusnya di uji dulu di peradilan Tata Usaha Negara (TUN) dan apabila terbukti izin tersebut tidak prosedural maka yang harus diselidiki ialah dari pangkalnya, yaitu dari Dinas Pertambangan Kabupaten dan Provinsi serta Bupati, karena mereka yang mentelaah secara tehknis dan merekomendasikan izin tersebut kepada Gubernur (Nur Alam) untuk ditandatangani,” jelasnya.

Terkait dengan adanya sejumlah uang yang ada direkening Nur Alam, sebagaimana diberitakan bahwa itu adalah suap dari salah seorang pengusaha untuk dapat dikeluarkan izin pertambangannya, patut ditelaah apakah pacsa diterima uang tersebut ada kebijakan atau peraturan yang dirubah oleh Nur Alam.

“Suap itu ialah tindakan pemberian hadiah kepada seseorang untuk memuluskan niatnya. Nah sekarang apakah Nur Alam merubah sebuah kebijakan atau peraturan pasca menerima uang tersebut,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, apabila terbukti pula Nur Alam terlibat maka tidak serta merta ditumpukan kesalahan padanya sebab dalam hukum ada yang namanya turut serta dalam kejahatan tindak pidana.(Dar)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Hasrul Design | Majalah Active | Hasrul - Premium Themes | Best Themes