Jumat, 09 September 2016

Operasi Cipkon Terpadu, Polsek Rate rate Temukan Miras dan DPO


Tirawuta,Active.com- Guna untuk menjaga situasi Keamanan, agar tetap Kondusif menjelang Hari besar umat muslim Idul Adha dilingkup Kecamatan Tirawuta Kolaka Timur (Koltim). Kemarin, Jumat malam,(9/9) Jajaran Polsek Tirawuta Melaksanakan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon).

Opersi Cipkon yang melibatkan sejumlah personil dari kepolisian, serta gabungan dari kesatuan Koramil Tirawuta dan polisi pamong praja ini, berupa razia rumah rumah penginapan, kos kosan serta warung makan. 

Setelah menggelar Razia rumah kos kosan di beberapa titik, akhirnya ditemukan DN pemudah asal Rate rate. Orang tersebut merupakan salah satu yang telah dinyatakan masuk dalam Daftar Pencaharian Orang (DPO) Polsek Rate rate. Dalam kasus 351 penganiayaan.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) AKP Muh. Anton Bayangkara mengatakan, kegiatan yang melibatkan dari Sat Pol pp dan Koramil itu, merupakan kegiatan cipkon yang berkaitan dengan tindak pidana serta pelanggaran dibidang Peraturan Daerah (Perda).

''Saat pengecekan rumah kos kosan, kami menemukan satu orang DPO inisial DN, warga Rate rate. Dimana orang tersebut, sudah lama menjadi boronan kami atas kasus penganiayaan ringan,''kata Anton.

Dengan tertangkapnya tersangka, lanjut Anton kedepan akan dilanjutkan lagi operasi cipkon di beberapa wilayah hukum Polsek Rate rate. ''Kedepan untuk pelaksanaan operasi cipta kondisi akan terus kita lakukan secara berkala. Hanya untuk waktunya akan disesuaikan dengan kondisi wilayah kita,''ujarnya.

 Sedangkan DN selaku tersangka kata Anton, akan dilanjutkan setelah lengkap berkas berkasnya.

Tidak hanya itu, Operasi kali ini juga ditemukan sebanyak 13 botol miras jenis jenever di warung makan puncak simbune.

''Kami menyita sebanyak 13 botol miras yang kami temukan di warung makan Puncak simbune,''tutupnya.

Kontributor : Dekri

2 komentar:

Unknown mengatakan...

mohon maaf pak mau nanya namanya aktive.com tapi domain yang di gunakan masih blogspot.co.id, n klau badan Publik pak harusnya mengacu ke peraturan komisi informasi No 1 tahun 2010, skedar info aja

active.com mengatakan...

Ini Blog Pribadi Aja...My Love Untuk Menampung pemberitaan hasil liputan sendiri. kolo Situs Resmi kami ada di www.koransultra.com bisa di klik aja yah...

Posting Komentar

 
Design by Hasrul Design | Majalah Active | Hasrul - Premium Themes | Best Themes