Kolaka-Active–LSM Gerakan Anti Korupsi Kolaka menemukan bukti baru berupa pemalsuan dokumen laporan Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Ulu Lapao-pao Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka Tahap I senilai Rp. 109.720.700,- untuk pembangunan Drainase dan Rabat Beton. Pemalsuan tersebut sebanyak 27 lembar dokumen berupa kwitansi, faktur pembelian, bukti kas dan surat-surat lainnya.
Setelah dikonfirmasi kepada korban, yang bersangkutan membenarkan atas kejadian tersebut dan menyerahkan kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan tersebut kepada LSM GAKI Kolaka. Ia berharap agar kasus ini bisa segera mendapatkan kepastian hukum.
Dengan ditemukannya bukti baru tersebut akan memperkuat dan mempermudah penyidik polres kolaka untuk menemukan dan mengungkap fakta pidana tersebut, sesuai Pasal 263 dan 264 KUHP tentang Pemalsuan dengan ancaman paling lama 8 Tahun penjara dan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Saleh Kasim menambahkan, agar pemerintah daerah kabupaten Kolaka dalam hal ini Bupati Kolaka dapat segera menerbitkan izin untuk mempermudah tugas kepolisian dalam penyelidikikan kasus tersebut demi kepentingan masyarakat.
“Maraknya tindak pidana yang dilakukan oleh Kepala Desa di Kabupaten Kolaka merupakan bagian dari masih lemahnya pembinaan hukum dan tata kelola pemerintahan dari BPMD selaku instansi pembina desa di daerah, sehingga tidak heran jika masih banyak para Kepala Desa yang melakukan tindakan di luar dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku”. Kata Saleh Kasim di Sekretariat LSM GAKI Kolaka Rabu, (11/5/2016).(Hendra)
08.25.00
active.com




0 komentar:
Posting Komentar