Tirawuta- Saat ini masa jabatan kepala sekolah dibatasi. Kalau sebelumnya
jabatan kepala sekolah bisa diperpanjang secara terus menerus, maka sesuai
dengan Undang –undang ASN. Bahwa seorang
kepala Sekolah hanya memeggang jabatan selama empat tahun. Untuk itu Kepala
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kolaka Timur (Koltim), Ir.
Hj. Surya Hutapea. Siap membenahi dengan merombak, atau mengganti para Kepala
Sekolah di Koltim yang jabatannya sudah melebihi empat tahun.
“Saya berencana menganti kepala sekolah yang jabatannya
sudah melebihi empat tahun,”ujar dia Menurut Surya, para kepala sekolah yang
jabatanya sudah melebihi aturan main, akan dilakukan pergeseran. ‘’Maksudnya,
kepala sekolah yang sudah bertugas empat tahun kami pindahkan ketempat lain,
dengan jabatan yang sama sebagai kepala sekolah jika ada keberhasilan pada saat
dia menjadi kepala sekolah,’’ ungkapnya
Kata Istri Bupati Terpilih Itu, Jika tidak ada keberhasilan
disekolah yang kepala sekolah emaban, maka ia akan diturunkan jabatannya
menjadi guru biasa.
‘’Pergantian kepala sekolah nantinya, tidak ada kaitannya
dengan politik. Melainkan aturan yang sudah mendasar sesuai amanat Undang-undang
ASN. aturan sudah jelas, hanya saja kami yang tidak memberlakukan dengan benar,’’kata
Surya diruang kerjanya.
Meskipun kata dia, ada beberapa kepala sekolah yang sudah
pernah menghadap agar dipindahkan di tempat lain. ‘’ada beberapa kepala sekolah
juga sadar diri, minta agar dipindahkan disekolah lain. Tapi kami sampaikan
tetap akan ada pergantian. Namun kami akan benahi terlebih dahulu kepala
sekolah setingkat menengah umum atau SMA,”katanya.
Tidak hanya itu, kata Ketua Tim Penggerak PKK Koltim ini
juga menerangkan, nantinya banyak pengawas yang bakalan dikembalikan menjadi
guru. Itu disebabkan kurangnya guru di Koltim. ‘’ada empat orang guru yang baru
saja kami ketahui menjadi pengawas, tanpa kordinasi lebih awal pada saya. Yang Seharusnya sesuai prosedur, terlebih dahulu
mereka harus melakukan pengusulan. Tapi, Itu kami ketahui pada saat rapat yang dihadiri sejumlah pengawas kemarin.
satu orang diantaranya memperlihatkan SK Pengawas yang ditanda tangani oleh PJ
Bupati lalu. Yang kami sayangkan Pj bupati lalu sudah ketahui bahwa, Koltim
saat ini masih kekurangan ratusan guru, dia malah memberikan SK pengawas pada
empat guru’’ terangnya.
Sehingga menurut dia,
SK yang dimiliki empat orng pengawas tersebut Infrosedural. Karena tidak mengikuti
mekanisme. Tidak heran empat orang pengawas yang terdiri dari guru Bahasa
indonesia dan guru umum ini terpaksa dikembalikan keposisi semula.(Dekri)
11.25.00
active.com



0 komentar:
Posting Komentar