Minggu, 13 Maret 2016

Kadis Dikbudpora: Kepsek yang Sudah Empat Tahun Akan Diganti


Tirawuta- Saat ini  masa jabatan kepala sekolah dibatasi. Kalau sebelumnya jabatan kepala sekolah bisa diperpanjang secara terus menerus, maka sesuai dengan Undang –undang ASN. Bahwa  seorang kepala Sekolah hanya memeggang jabatan selama empat tahun. Untuk itu Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kolaka Timur (Koltim), Ir. Hj. Surya Hutapea. Siap membenahi dengan merombak, atau mengganti para Kepala Sekolah di Koltim yang jabatannya sudah melebihi empat tahun.
“Saya berencana menganti kepala sekolah yang jabatannya sudah melebihi empat tahun,”ujar dia Menurut Surya, para kepala sekolah yang jabatanya sudah melebihi aturan main, akan dilakukan pergeseran. ‘’Maksudnya, kepala sekolah yang sudah bertugas empat tahun kami pindahkan ketempat lain, dengan jabatan yang sama sebagai kepala sekolah jika ada keberhasilan pada saat dia menjadi kepala sekolah,’’ ungkapnya
Kata Istri Bupati Terpilih Itu, Jika tidak ada keberhasilan disekolah yang kepala sekolah emaban, maka ia akan diturunkan jabatannya menjadi guru biasa.
‘’Pergantian kepala sekolah nantinya, tidak ada kaitannya dengan politik. Melainkan aturan yang sudah mendasar sesuai amanat Undang-undang ASN. aturan sudah jelas, hanya saja kami yang tidak memberlakukan dengan benar,’’kata Surya diruang kerjanya.
Meskipun kata dia, ada beberapa kepala sekolah yang sudah pernah menghadap agar dipindahkan di tempat lain. ‘’ada beberapa kepala sekolah juga sadar diri, minta agar dipindahkan disekolah lain. Tapi kami sampaikan tetap akan ada pergantian. Namun kami akan benahi terlebih dahulu kepala sekolah setingkat menengah umum atau SMA,”katanya.
Tidak hanya itu, kata Ketua Tim Penggerak PKK Koltim ini juga menerangkan, nantinya banyak pengawas yang bakalan dikembalikan menjadi guru. Itu disebabkan kurangnya guru di Koltim. ‘’ada empat orang guru yang baru saja kami ketahui menjadi pengawas, tanpa kordinasi lebih awal pada saya. Yang  Seharusnya sesuai prosedur, terlebih dahulu mereka harus melakukan pengusulan. Tapi, Itu kami ketahui pada saat  rapat yang dihadiri sejumlah pengawas kemarin. satu orang diantaranya memperlihatkan SK Pengawas yang ditanda tangani oleh PJ Bupati lalu. Yang kami sayangkan Pj bupati lalu sudah ketahui bahwa, Koltim saat ini masih kekurangan ratusan guru, dia malah memberikan SK pengawas pada empat guru’’ terangnya.
 Sehingga menurut dia, SK yang dimiliki empat orng pengawas tersebut Infrosedural. Karena tidak mengikuti mekanisme. Tidak heran empat orang pengawas yang terdiri dari guru Bahasa indonesia dan guru umum ini terpaksa dikembalikan keposisi semula.(Dekri)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Hasrul Design | Majalah Active | Hasrul - Premium Themes | Best Themes