Sabtu, 30 April 2016

Puluhan Warga akan Mendatangi Polres Kolaka


Puluhan warga desa ulu Konaweha Kec.Kolaka, Kab.Kolaka, Bakal mendatangi Polres Kolaka pada 25/4, Untuk mempertanyakan Tindak Lanjut Laporan polisi yang di layankan pada pada 4 Maret Lalu, Di Mapolres Kolaka atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan  dana gaji Kepala dusun VI ( Marsuki), mulai dari 2011 hingga 2014 Lalu sebesar Rp.18.000.000' Yang di lakukan Oleh Kepala Desa Ulu Konawea, Dan Jika pihak Kepolisiha Tidak melakukan penanggkapan kepada kepala desa,  Sebagian besar masyarakat akan menginap Di depan Kantor polisi Kolaka, tegas salah seorang Masyarakat Konawe Kundus

Sementara itu Ketua LSM GAKI KOLAKA Harruddin akan melakukan pendampingan terhadap Masyarakat yang merasa dirugikan oleh kepala desa Ulu Konawea, sudah jelas dugaan pelanggaran yang yang di lakukan kepala desa dengan tidak membayar insentif kepala dusun yang sudah jelas dianggarakan di APBDES, dan kemungkinan besar dugaan terjadi pemalsuan dokumen dalam pencairan dana insentip kepala dusun jelasnya

Lanjutnya bahwa dugaan pelanggaran pemalsuan dokumen yang di lakukan oleh Kepala Desa Ulu Konawea sangat jelas pelanggaran pidananya sesuai Pasal 263 Kuhp, yang berbunyi Barang siapa yang membuat surat palsu / memelsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikstan atau pembasan hutan, atau yang di peruntuhkan sebagai bukti dari pada suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah - olah isinya benar dan bukan palsu, di ancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugua karna pemalsuan surat dengan pidana penjara 6 tahun.tegas haeruddin,

Sementara itu ketua umum Lsm Prisai Kolaka Sangat menyayangkan apa yang di lakukan oleh kepala desa Ulu Konawea, dugaan pemalsuan dokumen yang di lakukan kemunkinan akan berdampak di laporan pertanggun jawaban Fiktip, untuk itu sekiranya pihak penegakan hukum yang sudah menerima laporan masyarakat se bulan yang Lalu seharusny sudah ada upayah Hukum dan penindakan, jangan sampai ada kesan pembiaran yang di lakukan oleh pihak kepolisian atau sikap diskriminasi dalam penegakan hukum,

Sementara itu sekertaris DPD Lembaga Pembela Kesatuan Tanah Air ( PEKAT) Saleh Kasim Juga mengomentari tindakan yang di lakukan oleh kepala desa yang tidak memberikan insentip kepada kepala desanya, hal tersebut seharusnya mendapat perhatian khusus dari pemerintah daerah dalam hal ini, Kantor BPMD Kolaka yang memiliki legitimasi sebaga pembinaan terhadap kinerja para kepala desa, seharusnya hal tersebut mendapat tanggapan khusus dari Kepala BPMD Kolaka, agar kinerja kepala desa dapat di berikan sanksi atau teguran yang menyakut terhadap kinerja yang di lakukan,tuturnya.

Sementara itu Kasat Reskim Polres Kolaka melalui salah satu anggotanya Asdin Yang berkunjung Di sekertariat LSM Gaki Kolaka Untuk menemui masyrakat Desa Ulu Konawea, meminta waktu selama 3 hari untuk menindaklajuti masalah tersebut,untuk mengumbulkan bukti- bukti dan keterangan para saksi, sebagai bahan proses dilakukannya penankapan( hendra)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Hasrul Design | Majalah Active | Hasrul - Premium Themes | Best Themes