Puluhan warga desa ulu Konaweha Kec.Kolaka, Kab.Kolaka, Bakal mendatangi
Polres Kolaka pada 25/4, Untuk mempertanyakan Tindak Lanjut Laporan
polisi yang di layankan pada pada 4 Maret Lalu, Di Mapolres Kolaka atas
dugaan Tindak Pidana Penggelapan dana gaji Kepala dusun VI ( Marsuki),
mulai dari 2011 hingga 2014 Lalu sebesar Rp.18.000.000' Yang di lakukan
Oleh Kepala Desa Ulu Konawea, Dan Jika pihak Kepolisiha Tidak melakukan
penanggkapan kepada kepala desa, Sebagian besar masyarakat akan
menginap Di depan Kantor polisi Kolaka, tegas salah seorang Masyarakat
Konawe Kundus
Sementara itu Ketua LSM GAKI KOLAKA Harruddin akan melakukan
pendampingan terhadap Masyarakat yang merasa dirugikan oleh kepala desa
Ulu Konawea, sudah jelas dugaan pelanggaran yang yang di lakukan kepala
desa dengan tidak membayar insentif kepala dusun yang sudah jelas
dianggarakan di APBDES, dan kemungkinan besar dugaan terjadi pemalsuan
dokumen dalam pencairan dana insentip kepala dusun jelasnya
Lanjutnya bahwa dugaan pelanggaran pemalsuan dokumen yang di lakukan
oleh Kepala Desa Ulu Konawea sangat jelas pelanggaran pidananya sesuai
Pasal 263 Kuhp, yang berbunyi Barang siapa yang membuat surat palsu /
memelsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikstan atau
pembasan hutan, atau yang di peruntuhkan sebagai bukti dari pada suatu
hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat
tersebut seolah - olah isinya benar dan bukan palsu, di ancam jika
pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugua karna pemalsuan surat
dengan pidana penjara 6 tahun.tegas haeruddin,
Sementara itu ketua umum Lsm Prisai Kolaka Sangat menyayangkan apa yang
di lakukan oleh kepala desa Ulu Konawea, dugaan pemalsuan dokumen yang
di lakukan kemunkinan akan berdampak di laporan pertanggun jawaban
Fiktip, untuk itu sekiranya pihak penegakan hukum yang sudah menerima
laporan masyarakat se bulan yang Lalu seharusny sudah ada upayah Hukum
dan penindakan, jangan sampai ada kesan pembiaran yang di lakukan oleh
pihak kepolisian atau sikap diskriminasi dalam penegakan hukum,
Sementara itu sekertaris DPD Lembaga Pembela Kesatuan Tanah Air ( PEKAT)
Saleh Kasim Juga mengomentari tindakan yang di lakukan oleh kepala desa
yang tidak memberikan insentip kepada kepala desanya, hal tersebut
seharusnya mendapat perhatian khusus dari pemerintah daerah dalam hal
ini, Kantor BPMD Kolaka yang memiliki legitimasi sebaga pembinaan
terhadap kinerja para kepala desa, seharusnya hal tersebut mendapat
tanggapan khusus dari Kepala BPMD Kolaka, agar kinerja kepala desa dapat
di berikan sanksi atau teguran yang menyakut terhadap kinerja yang di
lakukan,tuturnya.
Sementara itu Kasat Reskim Polres Kolaka melalui salah satu anggotanya
Asdin Yang berkunjung Di sekertariat LSM Gaki Kolaka Untuk menemui
masyrakat Desa Ulu Konawea, meminta waktu selama 3 hari untuk
menindaklajuti masalah tersebut,untuk mengumbulkan bukti- bukti dan
keterangan para saksi, sebagai bahan proses dilakukannya penankapan(
hendra)
Sabtu, 30 April 2016
Puluhan Warga akan Mendatangi Polres Kolaka
19.52.00
active.com
No comments
0 komentar:
Posting Komentar