Kolaka,Sejumlah Honorer satpol PP yang bekerja dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka kini patut bersyukur karena para pegawai honorer yang bekerja sebaga satuan polisis pamong praja telah dilindungi dalam program Jaminan kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai dengan undang-undang No 24 tahun 2011 tentang BPJS dan Perpres No 109 tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial, dimana setiap orang yang bekerja wajib melindungi dirinya dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan."Yah benar memang sudah bekerja sama dengan memkab kolaka. Pemkab telah mendaptarkan 200 polpp masuk progran BPJS ketenagakerjaan," Ujar Kepala BPJS ketenagakerjaa Kolaka Muh.Dania.
Menurut Danial
Kerena kepedulian Pemerintah Daerah Kolaka melindungi bagi para tenaga
honorer satpol PP yang memiliki resiko tinggi dalam melaksanakan
aktivitasnya diberikan perlindungan kecelakaan kerja dan kematian.
Sebanyak 200 tenaga honorer telah didaftarkan dalam program Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan per bulan April 2016 ke dalam 2 program yakni
Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian, tanda
kepesertaan pegawai honorer pemda Kolaka. "Tadi Pak Gubernur telah
menyerahkan secara simbolis kartu BPJS, Honorer Satpol PP yang diikutkan
sebagai peserta dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah
yang pertama di Propinsi Sulawesi Tenggara," ujar Danial
"Kami sangat mengapresiasipada Bapak Bupati Kolaka yang peduli dengan nasib para honorernya dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja yang berinisiatif melindungi pegawainya dari pekerjaannya yang memang sangat beresiko. Satpol PP adalah unit kerja yang pertama mendaftarkan tenaga honornya dan semoga Dinas yang lain dapat melindungi pegawai honornya dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," tambahnya.(Hendra)
0 komentar:
Posting Komentar