Irwan Kara |
Tirawuta- Pemilihan Kepala Desa di Koltim saat
ini belum ditentukan jadwalnya. Kapan dan bagaimana proses serta mekanismenya.
Pasalnya, saat ini pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa
(BPMD) Koltim. Masih menunggu Peratura Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa di
Koltim.
‘’belum ada jadwal
dan syarat untuk diberikan pada bakal calon Kepala Desa. Karena saat ini kami
masih menunggu Peraturan Daerah (Perda) tentang Pilkades yang sudah ditetapkan.
Sebab, di Perda Pilkades sudah ada syarat –syarat untuk mencalonkan menjadi
Kepala Desa,’’Kata Kabid Pemdes Irwan Kara.
Kata Irwan, kemungkinan Pilkades di Koltim diselenggarakan
pada bulan Juli dan Agustus setelah perubahan anggaran. Sedangkan Desa yang
akan melaksanakan Pemilihan Kepala desa secara serentak sekitar 83 Desa dari 12
Kecamatan. ‘’saat ini belum ada tahapan karena , kami masih menunggu
Perda,’’ujar Irwan pada Koran Sultra.
Meskipun pihak BPMD masih menunggu turunnya Perda Pilkades
kata, Irwan. Namun untuk syrat syarat Balon Pilkades sudah bisa diketahui.
‘’syaratnya yaitu, Umur 25 tahun keatas ijasa minimal Sekolah Menengah Pertama
(SMP) atau sederajat,’’ungkapnya.
Sedangkan seleksi berkas kata Irwan Kara, ada dua tahap
yaitu tahap pertama, berkas diseleksi
oleh panitia desa setelah lolos. Berkas balon cades kembali diseleksi ulang oleh tim kabupaten. ‘’bisa
saja berkasnya lolos di panitia desa, tapi belum tentu dia lolos di tim
kabupaten. Karena tim kabupaten akan lebih selektif menyeleksi berkas para
bakal calon kepala desa,’’ujarnya.(Dekri)
0 komentar:
Posting Komentar