Kamis, 31 Maret 2016

Pilkades di Koltim Menunggu Perda


Irwan Kara


Tirawuta- Pemilihan Kepala Desa di Koltim saat ini belum ditentukan jadwalnya. Kapan dan bagaimana proses serta mekanismenya. Pasalnya, saat ini pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMD) Koltim. Masih menunggu Peratura Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa di Koltim.

 ‘’belum ada jadwal dan syarat untuk diberikan pada bakal calon Kepala Desa. Karena saat ini kami masih menunggu Peraturan Daerah (Perda) tentang Pilkades yang sudah ditetapkan. Sebab, di Perda Pilkades sudah ada syarat –syarat untuk mencalonkan menjadi Kepala Desa,’’Kata Kabid Pemdes Irwan Kara.

Kata Irwan, kemungkinan Pilkades di Koltim diselenggarakan pada bulan Juli dan Agustus setelah perubahan anggaran. Sedangkan Desa yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala desa secara serentak sekitar 83 Desa dari 12 Kecamatan. ‘’saat ini belum ada tahapan karena , kami masih menunggu Perda,’’ujar Irwan pada Koran Sultra.

Meskipun pihak BPMD masih menunggu turunnya Perda Pilkades kata, Irwan. Namun untuk syrat syarat Balon Pilkades sudah bisa diketahui. ‘’syaratnya yaitu, Umur 25 tahun keatas ijasa minimal Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat,’’ungkapnya.

Sedangkan seleksi berkas kata Irwan Kara, ada dua tahap yaitu tahap pertama,  berkas diseleksi oleh panitia desa setelah lolos. Berkas balon cades kembali  diseleksi ulang oleh tim kabupaten. ‘’bisa saja berkasnya lolos di panitia desa, tapi belum tentu dia lolos di tim kabupaten. Karena tim kabupaten akan lebih selektif menyeleksi berkas para bakal calon kepala desa,’’ujarnya.(Dekri)


0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Hasrul Design | Majalah Active | Hasrul - Premium Themes | Best Themes