Tirawuta - Sikap arogan kembali dipertontonkan oleh Kepala Bidang (Kabid)
Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja ( Sat POL-PP) Pemda Kolaka Timur (Koltim) Sion Sidupa.
Melarang wartawan dalam melaksanakan tugasnya sebagai pencari informasi., saat melakukan liputan di
Sekretariat Bupati Koltim.
Kejadian
tersebut, berawal saat salah wartawan dari media lokal zona sultra.com
bernama Jaspin, yang sedang melakukan
konfirmasi terhadap salah satu staf Humas Pemda , Ramdianto terkait persoalan
perkelahian antara Kabag Humas Koltim, Faisal dan Kasubag Publikasi dan
Dokumentasi humas, Abdul Razak. Tiba-tiba, Kabid Ketertiban Umum Sion Sidupa
muncul tampa tanya langsung menarik tangan wartawan tersebut, sembari
memerintahkan anggotanya untuk menggiring keluar dari area kantor bupati.
‘’Keluar dari sini. Apa yang mau diliput disini. Amankan mereka,’’perinta Sion
pada anggotanya Pol-pp yang sedang berjaga di depan ruangan Bupati.
Upaya
pengusiran wartawan tersebut, berusaha dilerai oleh salah satu wartawan Kendari
Pos Ramadhan. Namun tidak diperdulikan, Justru Sion kembali mempertanyakan pada
wartawan tersebut ‘’kamu juga siapa. Kalau wartawan mana identitasmu,’’tanya
Sion pada wartawan.
Wartawan
tersebut akhirnya memperlihatkan identitasnya (Id Card) pada Kabid tersebut. Namun,
Sion Justru semakin bertindak arogan.
Kabid ketertiban umum itu. Bahkan, melarang wartawan tersebut untuk
mewawancarai bupati. ‘’Amankan mereka ,’’perintah Sion pada
anggotanya.
Sementara itu Bupati Koltim,
Drs. Tony Herbiansyah yang keluar dari ruangan, hendak menuju ke mobilnya. Wartawan tersebut
segera mewancara Bupati. namun ditarik
leher bajunya oleh Sion.
‘’Amankan
ini. tidak ada wawancara,’’kata Sion pada anggotanya dihadapan Bupati Koltim.
Bupati Koltim yang menyaksikan tindakan Sion yang sengaja menghalangi wartawan
tersebut akhirnya diberi teguran panas pada atasannya. ‘’ Jangan anda halangi
wartawan, mereka itu mitra kita. Mereka Tidak
bisa dihalang-halangi, Jangan memusuhi
wartawan. Karena wartawan memberikan solusi yang baik yang telah terjadi,’’kata
Tony Herbiansyah sebelum naik diatas mobilnya.
Terkait hal tersebut, Ketua
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kolaka, Koltim. Armin Arsyad mengecam, Oknum
tersebut yang sudah berani menghalang-halangi wartawan dalam kegiatan
Jurnalistiknya. Menurutnya, tindakan Sat Pol –pp tersebut merupakan pelanggaran
hukum. Sesuai ketentuan Undang-undang
Pers Pasal 4 ayat 3 no 44/1999, berbunyi untuk menjamin kemerdekaan pers, pers
nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan
informasi. Dan pasal 18 ayat 1 : setiap orang yang secara melawan hukum dengan
sengaja melakukan tindakan yang berakibat atau menghalangi pelaksanaan
ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 pidana. Dengan pidana penjara paling lama 2
tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
‘’Tindakan Kabid tersebut,
merupakan pelanggaran pasal 4 dan harus mendapat hukuman sesuai pasal 18. Karena
telah bertindak layaknya preman dan menghalang-halangi wartawan. Dan ini tidak
bisa dibiarkan,’’ujar Armin saat dikonfirmasi lewat via telepon.
Kata, Armin Bupati Koltim tidak boleh membiarkan aparatnya
bertinkah demikian,’’ kami selaku pendengar kejadian tersebut. Berharap, pihak
Bupati Koltim Tony Herbiansyah. untuk menindak tegas aparat tersebut, yang
sudah melakukan pelanggaran undang-undang pers,’’tegasnya.(Dekri)
0 komentar:
Posting Komentar