Selasa, 22 Maret 2016

Kabid Pol-pp Usir Dua Wartawan di Koltim, Ini Tanggapan Ketua PWI




Tirawuta - Sikap arogan kembali dipertontonkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja ( Sat POL-PP) Pemda Kolaka Timur (Koltim) Sion Sidupa. Melarang wartawan dalam melaksanakan tugasnya sebagai pencari  informasi., saat melakukan liputan di Sekretariat Bupati Koltim.
Kejadian tersebut, berawal saat salah wartawan dari media lokal zona sultra.com bernama  Jaspin, yang sedang melakukan konfirmasi terhadap salah satu staf Humas Pemda , Ramdianto terkait persoalan perkelahian antara Kabag Humas Koltim, Faisal dan Kasubag Publikasi dan Dokumentasi humas, Abdul Razak. Tiba-tiba, Kabid Ketertiban Umum Sion Sidupa muncul tampa tanya langsung menarik tangan wartawan tersebut, sembari memerintahkan anggotanya untuk menggiring keluar dari area kantor bupati. ‘’Keluar dari sini. Apa yang mau diliput disini. Amankan mereka,’’perinta Sion pada anggotanya Pol-pp yang sedang berjaga di depan ruangan Bupati.

Upaya pengusiran wartawan tersebut, berusaha dilerai oleh salah satu wartawan Kendari Pos Ramadhan. Namun tidak diperdulikan, Justru Sion kembali mempertanyakan pada wartawan tersebut ‘’kamu juga siapa. Kalau wartawan mana identitasmu,’’tanya Sion pada wartawan.

Wartawan tersebut akhirnya memperlihatkan identitasnya (Id Card) pada Kabid tersebut. Namun, Sion  Justru semakin bertindak arogan. Kabid ketertiban umum itu. Bahkan, melarang wartawan tersebut untuk mewawancarai   bupati. ‘’Amankan mereka ,’’perintah Sion pada anggotanya. 

 Sementara itu Bupati Koltim, Drs. Tony Herbiansyah yang keluar dari ruangan,  hendak menuju ke mobilnya. Wartawan tersebut segera  mewancara Bupati. namun ditarik leher bajunya oleh Sion.
‘’Amankan ini. tidak ada wawancara,’’kata Sion pada anggotanya dihadapan Bupati Koltim. Bupati Koltim yang menyaksikan tindakan Sion yang sengaja menghalangi wartawan tersebut akhirnya diberi teguran panas pada atasannya. ‘’ Jangan anda halangi wartawan, mereka itu mitra kita.  Mereka Tidak bisa  dihalang-halangi, Jangan memusuhi wartawan. Karena wartawan memberikan solusi yang baik yang telah terjadi,’’kata Tony Herbiansyah sebelum naik diatas mobilnya.

Terkait hal tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kolaka, Koltim. Armin Arsyad mengecam, Oknum tersebut yang sudah berani menghalang-halangi wartawan dalam kegiatan Jurnalistiknya. Menurutnya, tindakan Sat Pol –pp tersebut merupakan pelanggaran hukum.  Sesuai ketentuan Undang-undang Pers Pasal 4 ayat 3 no 44/1999, berbunyi untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dan pasal 18 ayat 1 : setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 pidana. Dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

‘’Tindakan Kabid tersebut, merupakan pelanggaran pasal 4 dan harus mendapat hukuman sesuai pasal 18. Karena telah bertindak layaknya preman dan menghalang-halangi wartawan. Dan ini tidak bisa dibiarkan,’’ujar Armin saat dikonfirmasi lewat via telepon.

Kata, Armin  Bupati Koltim tidak boleh membiarkan aparatnya bertinkah demikian,’’ kami selaku pendengar kejadian tersebut. Berharap, pihak Bupati Koltim Tony Herbiansyah. untuk menindak tegas aparat tersebut, yang sudah melakukan pelanggaran undang-undang pers,’’tegasnya.(Dekri)       

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Hasrul Design | Majalah Active | Hasrul - Premium Themes | Best Themes