Tirawuta, Active
- selalu saja ada masalah di kubuh Dinas Kesehatan koltim. Tidak heran
kepercayaan masyarakat pada Dinas Kesehatan mulai pupus. Belum lama
Kejaksaan negeri Kolaka Menetapkan mantan Kadis Kesehatan sebagai
tersangka dalam Kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes)
yang melibatkan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) koltim dan
Mantan Bendahara dinkes.
Kini ada
lagi masalah baru di dinas Kesehatan Koltim. Kemarin, kadis Kesehatan
Ulfawati bersama bendaharanya ke kantor polsek Tirawuta, Guna melaporkan
salah satu konsultan perencanaan yang akrab mereka panggil Ifa.
Ifa
dilaporkan atas dugaan pemalsuan tandatangan Kadis Kesehatan. Untuk
memuluskan aksinya dalam mencairkan anggaran senilai Rp, 181 Juta. untuk
rehab Postu Desa Tawa Inalu Kecamatan Tirawuta.
Kadis
Kesehatan Koltim Ulfawati yang dikofirmasi mengakui, jika dirinya telah
melaporkan konsultan perencanaan atas dugaan pemalsuan tanda tangan.
''iya benar saya melaporkan hal tersebut pada polsek Tirawuta. dengan
melampirkan bukti-bukti pencairan.''ujar ulfawati di ruang kerjanya.
Kata
Ulfa, Proyek perehabpan Postu Tawainalu tersebut memang telah di
anggarkan tahun 2015 pada saat itu PJ. Bupati Koltim masih Anwar Sanusi
dan dikerjakan tahun ini (2016 red).
''Mekanismenya
dia sudah sesuai, dengan beberapa jalur. Namun kesalahan patal yang dia
lakukan yaitu memalsukan tandatangan saya,''ungkapnya
Sedangkan PPTK dan Bendahara pengeluaran kata Ulfa,
sudah sesuai. ''PPTK dan bendahara saya memang mereka tanda tangan asli
dalam pencairan tersebut. Sedangkan saya tandatangan palsu,''paparnya.
Meski
demikian, ia belum bisa ponis bahwa Ifa yang memalsukan tandatangannya.
akan tetapi dirinya tetap mempercayakan Petugas kepolisian Sektor
Tirawuta. Untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut dengan melihat
bukti bukti yang telah ia berikan.
Ia
berharap, pihak penegak hukum dalam hal ini Polsek Tirawuta untuk
secepatnya menindaklanjuti laporan tersebut. Agar tidak terulang lagi
kejadian yang serupa di Koltim.(Dek)
05.03.00
active.com




0 komentar:
Posting Komentar