Kamis, 26 Mei 2016

Mencegah Modus Kecurangan, Safei Resmikan Gedung UPTD Meteorologi Legal

Kolaka, Active –Peresmian gedung UPTD Meteorologi Legal Kabupaten Kolaka oleh Bupati Kolaka H.Ahmad Safei, Selasa (25/5), Peresmian tersebut sekaligus menandai beroperasinya pelayanan tera dan tera ulang alat-alat ukur takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) oleh UPTD Meteorologi Legal Kabupaten Kolaka.

Hal berguna untuk melindungi konsumen dan mencegah berbagai modus kecurangan alat ukur di masyarakat yang dapat merugikan kosumen, Pemerintah Kabupaten Kolaka bersama dengan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan membentuk UPTD Meteorologi Legal di Kabupaten Kolaka, melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2015 berdasarkan SK Bupati No 37 tahun 2014 di mana dalam proses pembentukan UPTD meteorologi legal Diskoperindag Kolaka sudah dianggap sesuai dengan Norma, Standar dan Prosedur/ kriteria yang ditetapkan sesuai dengan peraturan Mentri Perdagangan No 50 tahun 2009 tentang unit kerja dan unit pelaksana tekhnis meteorologi legal.

 Serta didukung dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 51 tahun 2009 tentang penilaian unit Pelaksana unit tehnik Meteorologi Legal sesuai peraturan yang dimaksud, serta Berdasarkan surat keputusan Dirjen Perlindungan Konsumen Tertib Niaga Kementrian Perdagangan RI pada tanggal 21 Maret 2016 tentang surat keterangan kemapuan Tera Dan Tera Ulang ( SKPTTU) alat, ukur, takar timbang dan perlengkapannya.

Kepala Balai Standardisasi meteorologi Regional IV Kementrian Perdagangan RI Aen Jaeni S. Si, yang hadir dalam acara tersebut menyambut baik peresmian Gedung UPTD Meteorologi Legal tersebut. Dalam sambutannya mengatakan, bahwa tumbuhnya semangat Pemerintah Daerah dalam mendirikan UPTD Meteorologi Legal akan berdampak pada upaya peningkatan perlindungan konsumen dalam rangka memberikan jaminan hasil pengukuran. sesuai yang sudah diamanahkan dalam UU No. 2 Tahun 1981 tentang Meteorologi Legal mengenai perlindungan kepentingan umum melalui jaminan kebenaran hasil pengukuran.

“Diharapkan penyelenggaraan pelayanan tidak hanya berorientasi pada peningkatan PAD namun haruslah pada terwujudnya tertib ukur,” Harap Aen
Sementara itu Bupati Kolaka H. Ahmad Safei, SH, MH dalam sambutannya mengatakan, sesuai SK Koperindag Provinsi jangkauan kerja di empat Kabupaten yakni Kolaka, Kolaka Utara, Bombana dan Kolaka Timur, untuk itu dirinya berharap dengan adanya UPTD meteorologi di Kolaka instansi terkait dapat meningkatkan dan memberikan pelayanan yang baik serta dapat kepastian hukum kepada masyarakat mengenai alat ukur, selain itu tentu dapt menjadi sumber penghasilan daerah, untuk itu dirinya berharap agar kementrian perdagangan RI dapat selalu memberikan pembinaan dan fasilitas yang masih dibutuhkan.

Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kolaka DR.HJ Asmani Arif SE.MM mengatakan dengan adanya UPTD Meteorologi Legal di Kabupaten Kolaka selain sebagai upaya untuk memberikan perlindungan konsumen juga dapat menjadi sumber penghasilan daerah tentunya, “Semoga dengan adanya personil dan peralatan yang cukup memadai dapat memberikan pelayanan yang baik di masyarakat” Ujarnya.(Andi Hendra)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Hasrul Design | Majalah Active | Hasrul - Premium Themes | Best Themes