Kolaka, Active –Peresmian
gedung UPTD Meteorologi Legal Kabupaten Kolaka oleh Bupati Kolaka
H.Ahmad Safei, Selasa (25/5), Peresmian tersebut sekaligus menandai
beroperasinya pelayanan tera dan tera ulang alat-alat ukur takar,
timbang dan perlengkapannya (UTTP) oleh UPTD Meteorologi Legal Kabupaten
Kolaka.
Hal
berguna untuk melindungi konsumen dan mencegah berbagai modus kecurangan
alat ukur di masyarakat yang dapat merugikan kosumen, Pemerintah
Kabupaten Kolaka bersama dengan Dinas Koperasi Perindustrian dan
Perdagangan membentuk UPTD Meteorologi Legal di Kabupaten Kolaka,
melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2015 berdasarkan SK Bupati No 37
tahun 2014 di mana dalam proses pembentukan UPTD meteorologi legal
Diskoperindag Kolaka sudah dianggap sesuai dengan Norma, Standar dan
Prosedur/ kriteria yang ditetapkan sesuai dengan peraturan Mentri
Perdagangan No 50 tahun 2009 tentang unit kerja dan unit pelaksana
tekhnis meteorologi legal.
Serta didukung dengan Peraturan Menteri
Perdagangan No 51 tahun 2009 tentang penilaian unit Pelaksana unit
tehnik Meteorologi Legal sesuai peraturan yang dimaksud, serta
Berdasarkan surat keputusan Dirjen Perlindungan Konsumen Tertib Niaga
Kementrian Perdagangan RI pada tanggal 21 Maret 2016 tentang surat
keterangan kemapuan Tera Dan Tera Ulang ( SKPTTU) alat, ukur, takar
timbang dan perlengkapannya.
Kepala
Balai Standardisasi meteorologi Regional IV Kementrian Perdagangan RI
Aen Jaeni S. Si, yang hadir dalam acara tersebut menyambut baik
peresmian Gedung UPTD Meteorologi Legal tersebut. Dalam sambutannya
mengatakan, bahwa tumbuhnya semangat Pemerintah Daerah dalam mendirikan
UPTD Meteorologi Legal akan berdampak pada upaya peningkatan
perlindungan konsumen dalam rangka memberikan jaminan hasil pengukuran.
sesuai yang sudah diamanahkan dalam UU No. 2 Tahun 1981 tentang
Meteorologi Legal mengenai perlindungan kepentingan umum melalui jaminan
kebenaran hasil pengukuran.
“Diharapkan
penyelenggaraan pelayanan tidak hanya berorientasi pada peningkatan PAD
namun haruslah pada terwujudnya tertib ukur,” Harap Aen
Sementara
itu Bupati Kolaka H. Ahmad Safei, SH, MH dalam sambutannya mengatakan,
sesuai SK Koperindag Provinsi jangkauan kerja di empat Kabupaten yakni
Kolaka, Kolaka Utara, Bombana dan Kolaka Timur, untuk itu dirinya
berharap dengan adanya UPTD meteorologi di Kolaka instansi terkait dapat
meningkatkan dan memberikan pelayanan yang baik serta dapat kepastian
hukum kepada masyarakat mengenai alat ukur, selain itu tentu dapt
menjadi sumber penghasilan daerah, untuk itu dirinya berharap agar
kementrian perdagangan RI dapat selalu memberikan pembinaan dan
fasilitas yang masih dibutuhkan.
Kepala
Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kolaka DR.HJ
Asmani Arif SE.MM mengatakan dengan adanya UPTD Meteorologi Legal di
Kabupaten Kolaka selain sebagai upaya untuk memberikan perlindungan
konsumen juga dapat menjadi sumber penghasilan daerah tentunya, “Semoga
dengan adanya personil dan peralatan yang cukup memadai dapat memberikan
pelayanan yang baik di masyarakat” Ujarnya.(Andi Hendra)
05.28.00
active.com




0 komentar:
Posting Komentar