Eksekutif
dan Legislatif adalah satu. Dua lembaga ini harus bersinergi satu sama lain
dalam membangun daerah. Meskipun Legislatif sempat menuai kekecewaan terhadap
eksekutif, karena beberapa kali paripurna satupun dari eksekutif tidak ada yang
menghadiri undangan tersebut. Untung saja tidak terjadi pertikaian, seperti
yang terjadi di Ibukota Jakarta yang selalunya silang pendapat antara Gubernur
DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dengan Anggota DPRD Provinsi Jakarta H. Lulung.
Jika di
Ibukota sana terjadi pertikaian antara Gubernur dengan DPRD, di Koltim justru
berbeda. Sesama anggota DPRD saling klaim jabatan ketua. Andi Musmal contohnya,
mengatakan, Bahwa jabatan Ketua DPRD Koltim Rahmatia Lukman hanya setengah
periode, atau dua setengah tahun. Sementara dua setengah tahunnya lagi akan ia
gantikan. Menurut Musmul, hal itu ditandai dengan adanya Rekomendasi ketua DPP
Partai yang menyatakan jabatan Ketua DPRD Koltim dibagi dua setengah tahun. ‘’Bu
Rahmatia dua setengah tahun, dan saya dua setengah tahun. Itu berdasarkan
rekomendasi Dewan pimpinan pusat’’kata musmal pekan lalu.
Sementara
itu, Ketua DPRD Koltim Rahmatia Lukman, yang dikonfirmasi terkait hal tersebut,
tidak memberikan keterangan banyak. Ia hanya mengatakan tidak ada regulasi yang
mengatur hal demikian. ‘’tidak ada di AD/RT Partai yang menjelaskan seperti
itu, bahwa jabatan ketua dua, dua periode. Juga tidak ada di SK Ketua DPRD
menjelaskan demikian,’’ujar Rahmatia
Dia
mengatakan bahwa gubernur sultra Nur Alam yang merupakan ketua DPW partai
serupa pun, mengatakan jika dirinya adalah Ketua DPRD Koltim Satu periode
artinya dengan masa jabatan selama lima tahun.(Dekri)
11.42.00
active.com



0 komentar:
Posting Komentar