Sabtu, 14 Mei 2016

BPMD Kolaka Lakukan Pembinaan Proses Pencairan ADD

Kolaka-Active– Dalam rangka mewujudkan pengelolaan dana desa di wilayah kabupaten kolaka, seluruh kepala desa diminta mencairkan dana sesuai kebutuhan yang akan dikerjakan dan dipertanggun jawabkan setiap bulannya.

Kepala BPMD Kolaka Akbar melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Rahmat Hidayat di ruang kerjanya baru-baru ini mengatan, hal tersebut dilakukan sebagai bentuk pengendalian anggaran yang bakal dikelolah oleh setiap kepala desa, anggaran dana desa yang sekarang ini sudah berada di Kas Pemda Kolaka Sekitar Rp 140 Milliar, yang nantinya dibagi sebanyak seratus desa yang ada, dan langsung di masukan ke rekening desa masing.

Lanjut Rahmat, bahwa besarnya anggaran yang didapatkan oleh masing-masing desa, mengacu pada 4 indiktor yang ada, diantranya lusa wilayah, Jumlah penduduk, angka kemiskinan dan indeks kemahalan geogrfis, sehingga setiap desa mendapat anggaran yang berbeda-beda, mulai dari Rp.1,3 Millyar hingga Rp, 1,8 Millyar, ” namun kami tetap selalu memberikan bimbingan dan pengawasan terhadap para kepala desa dalam pengelolahan anggaran desa yang ada”paparnya

Awal pencairan dana desa, dirinya berharap tiap desa sekiranya mencairkan anggaran sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan atau yang akan dikerjakan, agar manejemen pengelolahan anggaran mendapat kemudahan dalam pembuatan laporan pertanggung jawabannya. Untuk itu dengan adanya astitensi yang dilaksanakan BPMD Kolaka dikarenakan dana desa yang ada saat ini sangat besar, untuk itu perlu ada penekanan sesuai aturan perundang-undangan dan peraturan pemerintah yang berlaku, agar setiap pengelolahan anggaran desa tidak keluar dari rambu-rambu yang sudah ditetapkan dalam aturan yang ada.

Namun jika rambu- rambu atau aturan pengelolaha dana desa di langgar kata dia, maka memungkinkan dana desa tidak akan tepat sasaran, untuk itu perlu ada aturan pengelolahan dana desa yang tertuang di APBDES, terdiri dari 4 arah yang dapat dijadiksn pedoman bagi para kepala desa. Diantaranya, Pertama,kegiatan bidang penyelenggaraan pemerintahan, pendanaan yang di pakai untuk siltap, tunjangan biaya operasional, serta pembiayaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan, 

Kedua kegiatan pembangunan dalam bentuk konstruksi sederhana, misalnya membangun jalan desa, jalan usaha tani, jalan produksi, dueker, jembatan sederhana, gorong-gorong dan saluran irigasi tersier serta tidak membangun yang bukan kewenangan desa, seperti membangun drenase di jalan protokol, di mana hal tersebut merupakan kewenangan provinsi, yang ketiga, pemberdayaan  kemasyarakatan desa, diantaranya pelatihan yang ada di desa, peningkatan kapasitas dan yang terakhir yakni pembinaan kemasyarakatan di antaranya lembaga-lembaga yang ada di desa yang memerlukan dana operasional 

“maka dari itu fungsi astitensi untuk mengontrol kepala desa, agar penggunaan dana desa tepat sasaran, jadi astitensi tersebut merupakan uraian APBDES yang ada” jelas Rahmat(A.Hendra)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Hasrul Design | Majalah Active | Hasrul - Premium Themes | Best Themes