Kolaka-Active–
Dalam rangka mewujudkan pengelolaan dana desa di wilayah kabupaten
kolaka, seluruh kepala desa diminta mencairkan dana sesuai kebutuhan
yang akan dikerjakan dan dipertanggun jawabkan setiap bulannya.
Kepala
BPMD Kolaka Akbar melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Rahmat
Hidayat di ruang kerjanya baru-baru ini mengatan, hal tersebut dilakukan
sebagai bentuk pengendalian anggaran yang bakal dikelolah oleh setiap
kepala desa, anggaran dana desa yang sekarang ini sudah berada di Kas
Pemda Kolaka Sekitar Rp 140 Milliar, yang nantinya dibagi sebanyak
seratus desa yang ada, dan langsung di masukan ke rekening desa masing.
Lanjut
Rahmat, bahwa besarnya anggaran yang didapatkan oleh masing-masing desa,
mengacu pada 4 indiktor yang ada, diantranya lusa wilayah, Jumlah
penduduk, angka kemiskinan dan indeks kemahalan geogrfis, sehingga
setiap desa mendapat anggaran yang berbeda-beda, mulai dari Rp.1,3
Millyar hingga Rp, 1,8 Millyar, ” namun kami tetap selalu memberikan
bimbingan dan pengawasan terhadap para kepala desa dalam pengelolahan
anggaran desa yang ada”paparnya
Awal
pencairan dana desa, dirinya berharap tiap desa sekiranya mencairkan
anggaran sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan atau yang akan
dikerjakan, agar manejemen pengelolahan anggaran mendapat kemudahan
dalam pembuatan laporan pertanggung jawabannya. Untuk itu dengan adanya
astitensi yang dilaksanakan BPMD Kolaka dikarenakan dana desa yang ada
saat ini sangat besar, untuk itu perlu ada penekanan sesuai aturan
perundang-undangan dan peraturan pemerintah yang berlaku, agar setiap
pengelolahan anggaran desa tidak keluar dari rambu-rambu yang sudah
ditetapkan dalam aturan yang ada.
Namun jika
rambu- rambu atau aturan pengelolaha dana desa di langgar kata dia,
maka memungkinkan dana desa tidak akan tepat sasaran, untuk itu perlu
ada aturan pengelolahan dana desa yang tertuang di APBDES, terdiri dari 4
arah yang dapat dijadiksn pedoman bagi para kepala desa. Diantaranya,
Pertama,kegiatan bidang penyelenggaraan pemerintahan, pendanaan yang di
pakai untuk siltap, tunjangan biaya operasional, serta pembiayaan yang
berhubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan,
Kedua
kegiatan pembangunan dalam bentuk konstruksi sederhana, misalnya
membangun jalan desa, jalan usaha tani, jalan produksi, dueker, jembatan
sederhana, gorong-gorong dan saluran irigasi tersier serta tidak
membangun yang bukan kewenangan desa, seperti membangun drenase di jalan
protokol, di mana hal tersebut merupakan kewenangan provinsi, yang
ketiga, pemberdayaan kemasyarakatan desa, diantaranya pelatihan yang
ada di desa, peningkatan kapasitas dan yang terakhir yakni pembinaan
kemasyarakatan di antaranya lembaga-lembaga yang ada di desa yang
memerlukan dana operasional
“maka dari
itu fungsi astitensi untuk mengontrol kepala desa, agar penggunaan dana
desa tepat sasaran, jadi astitensi tersebut merupakan uraian APBDES
yang ada” jelas Rahmat(A.Hendra)
09.07.00
active.com



0 komentar:
Posting Komentar