Rabu, 20 April 2016

PPK PEMBANGUNAN PAGAR USN KOLAKA JADI TERSANGKA


Kolaka-Kejaksaan negeri Kolaka telah menetapkan dua tersangka yakni Pegawai Universitas sembilan belas November (USN) di bagian perencanaan dengan inisial SW dan Konsultan proyek inisial R, yang melakukan pekerjaan pagar Utama kampus USN yang di kerjakan oleh
CV.Mitra Konawe, Pagar yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara tahun 2015 dengan nilai anggaran 1,7 miliar setelah di telisik oleh Korps Adiaksa di duga terjadi kesalahan perencanaan sehingga volume pekerjaan tidak sesuai dengan perjanjian kontrak dan disinyalir terjadi potensi kerugian keuangan Negara lebih Rp. 300 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Djeferdian yang di dampingi oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Abd Salam kepada wartawan (9/4) membenarkan bahwa kejaksaan negeri Kolaka untuk sementara  menetapkan dua tersangka kasus dugaan kesalahan perencaan pagar utama USN yang berada di jalan pemuda yaitu Sw warga Kompleks Perumnas blok A nomor 201, Kelurahan Lalombaa, Kecamatan Kolaka sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dia juga bekerja di Kampus USN  di bagian Perencanaan. Kemudian dari Konsultan inisial R yang berdomisili di lingkungan Pondui, Kelurahan Laloeha Kecamatan Kolaka. "Kasus ini bergulir setelah ada laporan dari masyarakat tentang kejanggalan pembuatan pagar utama USN kolaka pada  Maret Lalu," ujar Salam.

Lanjut ia mengatakan setelah melakukan pengumpulan data dan keterangan pada 14 maret kasus tersebut masuk ke rahan penyelidikan kemudian tim dari pidana khusus mengumpulka  keterangan dan barang bukti dalam kasus tersebut.Dalam Kasus tersebut kejaksaan sudah memeriksa sekitar 20 orang saksi. Dari keterangan para saksi, dapat  disimpulkan bahwa untuk sementara ini baru ada dua tersangka yaitu PPK dan Konsultanya. "Kami sudah tetapkan tersangkanya namuan itu sementara baru dua orang inisial Sw dan R namuan kedepanya masih ada tambahan tersangka tinggal menunggu waktu saja," tuturnya

Setelah melakukan penetapan dua tersangka kejaksaan Kolaka melakukan penggeledahan di rumah milik SK dan ruangan kerja di kampus USN Kolaka dalam penggeledahan yang dilakukan pada (8/4) tim kejaksaan membawa dokumen diantaranya Berita Acara Serah Terima, Surat Perintah Kerja, Surat Perjanjian, Kwitansi Pembayaran dan Buku Rekening Bank. sementara di kediaman tersangka R kejaksaan mengambil beberapa dokumen.   "Dokumen  yang kami bawa merupakan alat bukti untuk kepentingan penyidikan," katanya

Saat di tanya mengenai kapan para tersangka akan di tahan dan di jembloskan ke jeruji besi, dirinya( Salam red) hanya mengatakan saat ini masih  dalam proses dan menunggu langkah selanjutnya. "Kami bekerja mulai 14 maret dan kami tetapkan sementara ini dua tersangka pada kamis (7/4), kalau tersangka lain nanti akan menyusul tunggu saja, masalah penahanan pasti kami akan lakukan", katanya( hardianti)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Hasrul Design | Majalah Active | Hasrul - Premium Themes | Best Themes