Kolaka-Kejaksaan negeri Kolaka telah menetapkan dua tersangka yakni Pegawai
Universitas sembilan belas November (USN) di bagian perencanaan dengan
inisial SW dan Konsultan proyek inisial R, yang melakukan pekerjaan
pagar Utama kampus USN yang di kerjakan oleh
CV.Mitra Konawe, Pagar yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja
Negara tahun 2015 dengan nilai anggaran 1,7 miliar setelah di telisik
oleh Korps Adiaksa di duga terjadi kesalahan perencanaan sehingga volume
pekerjaan tidak sesuai dengan perjanjian kontrak dan disinyalir terjadi
potensi kerugian keuangan Negara lebih Rp. 300 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Djeferdian yang di dampingi oleh Kepala
Seksi Pidana Khusus Abd Salam kepada wartawan (9/4) membenarkan bahwa
kejaksaan negeri Kolaka untuk sementara menetapkan dua tersangka kasus
dugaan kesalahan perencaan pagar utama USN yang berada di jalan pemuda
yaitu Sw warga Kompleks Perumnas blok A nomor 201, Kelurahan Lalombaa,
Kecamatan Kolaka sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dia juga bekerja
di Kampus USN di bagian Perencanaan. Kemudian dari Konsultan inisial R
yang berdomisili di lingkungan Pondui, Kelurahan Laloeha Kecamatan
Kolaka. "Kasus ini bergulir setelah ada laporan dari masyarakat tentang
kejanggalan pembuatan pagar utama USN kolaka pada Maret Lalu," ujar
Salam.
Lanjut ia mengatakan setelah melakukan pengumpulan data dan keterangan
pada 14 maret kasus tersebut masuk ke rahan penyelidikan kemudian tim
dari pidana khusus mengumpulka keterangan dan barang bukti dalam kasus
tersebut.Dalam Kasus tersebut kejaksaan sudah memeriksa sekitar 20 orang
saksi. Dari keterangan para saksi, dapat disimpulkan bahwa untuk
sementara ini baru ada dua tersangka yaitu PPK dan Konsultanya. "Kami
sudah tetapkan tersangkanya namuan itu sementara baru dua orang inisial
Sw dan R namuan kedepanya masih ada tambahan tersangka tinggal menunggu
waktu saja," tuturnya
Setelah melakukan penetapan dua tersangka kejaksaan Kolaka melakukan
penggeledahan di rumah milik SK dan ruangan kerja di kampus USN Kolaka
dalam penggeledahan yang dilakukan pada (8/4) tim kejaksaan membawa
dokumen diantaranya Berita Acara Serah Terima, Surat Perintah Kerja,
Surat Perjanjian, Kwitansi Pembayaran dan Buku Rekening Bank. sementara
di kediaman tersangka R kejaksaan mengambil beberapa dokumen.
"Dokumen yang kami bawa merupakan alat bukti untuk kepentingan
penyidikan," katanya
Saat di tanya mengenai kapan para tersangka akan di tahan dan di
jembloskan ke jeruji besi, dirinya( Salam red) hanya mengatakan saat ini
masih dalam proses dan menunggu langkah selanjutnya. "Kami bekerja
mulai 14 maret dan kami tetapkan sementara ini dua tersangka pada kamis
(7/4), kalau tersangka lain nanti akan menyusul tunggu saja, masalah
penahanan pasti kami akan lakukan", katanya( hardianti)
Rabu, 20 April 2016
PPK PEMBANGUNAN PAGAR USN KOLAKA JADI TERSANGKA
11.10.00
active.com
No comments
0 komentar:
Posting Komentar