Permasalahan Kasus sengketa tanah antara Hasan( tergugat) dengan kaka kandungnya ,Tahir( penggugat) yang sejak Tahun 2013 belum juga mendapat kejelasan hukum di Pengadilan agama kolaka hingga saat ini.
Menurut Rosma anak Hasan ( tergugat) Mengatakan bahwa saudara kandung ayahnya( Tahir Reg) menklain lokasi persawahan yang di kelola orang tuanya Merupakan tanah warisan yang harus di bagi, namun dirinya membantah bahwa hal tersebut buka tanah warisan, sehingga saudara ayahnya nengajukan gugatan di Pengadilan Agama Kolaka, tuturnya,
Awalnya putusan di pengadilan Agama kolaka, Ayahnya( hasan) memenangkan kasus sengketa sawah tersebut, kemudian, Tahir Saudara kandung Ayahnya melakukan Banding Di pengadilan tinggi Agama, dan Ayahnya Kalah di karenakan ada tiga Alat buktinya tidak di kirim oleh pengadilan Agama Kolaka, sehingga di lakukan Kasasi, namun Mahkama Agung Membenarkan Putusan Pengadilan Tinggi Kendari, hingga Keluar Surat Untuk Dilakukan eksekusi Lahan.tutur Rosma.
Setelah akan di lakukannya Eksekusi Lahan, Pengadilan Agama Kolaka terkesan Tidak propesional dalam melaksanakan eksekusi lahan sengketa antara Hasan( tergugat) dan Tahir( penggugat), berupa sawah sebanyak 8 petak seluas 1,5 ha, yang berada di Kel.Tosiba, Kec, Samaturu, Kab Kolaka, di mana Dari hasil kasasi, Mahkama Agung ( MA) No.238,,,k/AG/2014 membenarkan putusan pengadilan Tinggi Agama Kendari Sulawesi Tenggara No 08/Pdt.G/2013, Yang memutuskan perkara sengketa tersebut di menangkan oleh Tahir ( Penggugat) meskipun Lokasi yang menjadi Objek sengketa tersebut tidak sesuai dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Agama Kendari, Kata Laode Hariru.SH yang merupakan Kuasa Hukum Hasan
Pantauan media ini, terlihat Pengadilan Agama Kolaka, beserta pihak Bpn ( badan pertanaan nasional) serta pengamanan dari satuan kepolisian polsek samaturu dan koramil, akan melakukan eksekusi lahan sengketa tersebut, Rabu( 06/4) pagi, Namun Sebelum eksekusi di lakukan sempat ada penawaran damai secara kekeluargaan dari Pengadilan Agama Kolaka kepada tergugat ( Hasan), namun tergugat melalui kuasa hukumnya Laode Hariru.SH meminta agar di lakukan sesuai dengan yang ada dalam putusan" silahkan pengadilan lakukan pengukuran sesuai yang ada di putusan, namun kalau putusan Pengadilan Tinggi Agama tidak sesuai yang ada di objek sengketa, eksekusi kami tolak, tegasnya
Pihak pengadilan kolaka yang di pimpin oleh Jasman
Telihat kebingungan dengan batas- batas lokasi dengan alasan lokasi tersebut sudah ada perubahan, Sehingga timbul perdebatan di lokasi eksekusi di karenakan kuasa hukum tergugat meminta berita acara hasil PS, namun pihak pengadilan tidak dapat memperlihatkan, dengan alasan batasan - batasan pada saat PS sudah di sepakati, namun bantahan di lontarkan anak tergugat, Rosma, mengatakan tidak ada kesepakatan ukuran pada saat dilakukannya PS" saya tidak pernah setujui batasan ukuran di karenakan saat itu saya tolak, namun saya tidak di pedulikan oleh pihak Pengadilan Agama Kolaka dengan alasan tidak ada gunanya bicara disini nanti di pengadilan.
Ironisnya pihak pengadilan tetap melakukan pematokan batas yang sesuai dengan gambar bukan sesui putusan, sehingga pihak agraria Kolaka yang hadir tidak ingin melakukan pengukuran batas lokasi yang akan di eksekusi di karenakan batasan Objek sengketa yang bakal di eksekusi tidak sesuai dengan yang ada di putusan, dimana disebelah timur di amar putusan berbatasan dengan samsia dengan hasan/norma ternyata faktanya disebelah timur batasannya adalah jalan, sehingga eksekusi di tunda dikarenakan pihak BPN kolaka tidak ingin melakukan pengukuran.
Hingga sejak pukul 09:00 sampai dengan pukul 01:00, pelaksanaan eksekusi belum juga mendapat kemudahan, akhirnya pihak pengadilan agama menunda untuk di lakukannya eksekusi dengan alasan akan melakukan perbaikan terkait batas yang ada di gambar tidak sesui putusan.
Sementara itu Jasman selaku pelasana eksekusi dari Pengadilan agama Kolaka mengatakan untuk sementara eksekusi di tunda dulu di karenaka akan di lakukan perbaikan batasan, tuturnya
Sementara itu Sumantri Singga. SH yang juga kuasa hukum Hasan saat di kompirmasi mengatakan bahwa, jika mengacuh pada putusan pengadilan tinggi agama, itu sama sekali tidak sesuai fakta objek sengketa di lapangan, dimana batasan yang ada di putusan tidak sama yang ada di lokasi sengketa,bahkan lahan yang bersertifikat yang tidak masuk dalam objek sengketa juga di masukan, kalau pihak pengadilan memaksakan di lakukan eksekusi, itu tidak sesuai lagi dengan keputusan pengadilan, melainkan dengan eksekusi seenaknya, sindirnya,
Jadi kuat dugaan pengadilan kolaka Terkesan bepihak sebelah dan ini tidak di biarkan, harus di laporkan di Komisi Yudisial agar pihak pengadilan kolaka bisa lebih adil dalam mengadili suatu permasalhan yang ada, tegas Sumatri Kuasa Hukum Hasan
Sementara itu Rosma. SH anak Hasan ( tergugat) kecewa terhadap kinerja Polsek Samaturu dimana pada saat pelaksaan eksekusi akan di lakukan, tiba- tiba Muncul anak Tahir( penggugat) Fajri membawa 3 senjata tajam( pisau), namun pihak polsek tidak melakukan penangkapan bahkan laporannya tidak di tanggapi" saya melapor ke polsek, namun laporanku tidak di terima, jadi saya akan melapor di polres saja, karena sy kawatir keselamatan keluargaku" keluhnya( hendra)
0 komentar:
Posting Komentar